Cangkul, Gergaji, Sabit Palu, linggis merupakan peralatan pertukangan dan pertanian yang harus dimilki oleh setiap orang yang berprofesi sebagai petani, Tukang bangunan, atau kepala keluarga. alat-alat semacam ini memang sangat dibutuhkan dalam sebuah keluarga atau sebagai sarana untuk bekerja bagi mereka pekerja kasar. Di Pasar Desa Sumowono yang mana wilayahnya wilayah pegunungan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, pekebun atau pekerja bangunan, maka Bapak M. Kholil dari Dusun Kalibanger Rt. 02 Rw. 03 Desa Lanjan Sumowono menjembatani bagi para petani dan pekerja kasar yang membutuhkan alat-alat di atas, dapat membeli di Kiosnya yaitu Di Pasar Desa Sumowono. Aneka jenis alat pertukangan, pertanian dan perkebunan dapat anda beli di Kios Bapak M. Kholil ini.
Tampilkan postingan dengan label jual kopi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual kopi. Tampilkan semua postingan
25 November 2016
23 November 2016
Mereka Yang Semangat Dengan Tenaga
Inilah sebagian dari mereka yang hampir kurang lebih 4 - 4,5 tahun setia mewujudkan bangunan Pasar Desa Sumowono, para pekerja ini mulai dari Kepala Tukang, Tukang dan pekerja, setiap hari sejak awal thn 2012 s.Nopember 2016 ini masih aktif bekerja di Pasar Desa Sumowono, mereka adalah warga Dari Desa Sumowono yang memiliki komitmen mewujudkan Pasar Desa Sumowono. Kenapa proyek Pasar Desa Sumowono berjalan bertahun-tahun karena Proyek Pasar Desa Sumowono ini proyek swakelola oleh masyarakat Desa Sumowono, yang mana tanpa ada sedikitpun uang hingga terwujud sebuah Pasar Desa Sumowono, semua ini berkat kerja keras dari Warga Desa Sumowono, Pemerintah Desa Sumowono dan Panitia Pembangunan Pasar Desa Sumowono pada Khususnya.
17 November 2016
Lapis Manis Legit
selamat berjualan Kak Ross semoga terus laris..... amiiin.
13 November 2016
Buah Segar, Buah Segar dan Buah segar buah segar
Di Kios ukuran 3 x 3,5 m ibu Tulasih dari Dusun Bodean RT. 01 RW. 03 Desa Candigaron Kec. Sumowono desa yang berbatasan dengan kabupaten Temanggung sudah puluhan tahun berjualan aneka maca jenis buah-buhan segar, baik buah lokal maupun buah impor, meskipun di Pasar Desa potensi keuntungan berjualan buah segar ini sangat menggiurkan. sehingga bu setengah baya ini dengan penuh semangat berjualan buah segar di Pasar Desa Sumowono.
laris manis terus bu !!!! amiinn.
Candil (Si Coklat yang manis legit)
Bubur candil, merupakan salah satu khasanah kuliner di Indonesia khususnya terbanyak di Pulau Jawa ini, menu sarapan atau jajanan ini sudah jarang kita temui, hanya daerah-daerah tertentu yang masih dapat kita jumpai Bubur Candilnya, terbuat dari tepung beras ketan, dan tepung kanji, makanan ini akan sangat nikmat jika dikonsumsi dalam keadaan masih hangat. Di Pasar Desa Sumowono di los ukuran 1 x 1,5 m bapak Darman warga Dusun Karangwetan RT. 02 RW. 02 Ds. Sumowono Kec. Sumowono dan istri setiap pagi menjual menu makanan ini, selain bubur Candil beliau juga menyediakan bubur Sum-sum dan bubur delima. (Jenang Baning dan Jenang Delimo). di kemas menggunakan plastik Bubur Candil pak Darmanto sudah mencapai wilayah pemasaran Kab. Kendal, Kab,. Temanggung, Kota Semarang dan beberapa kecamatan di Kab. Semarang.
dibantu oleh putrinya Bapak Darmanto melayani para pembeli, yang mayoritas Bapak Sayur gerobak yang memasarkan Bubur Candilnya ke beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.
semoga terus sukses Bubur Candilnya Pak Darmanto
15 Agustus 2016
Otonomi Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Otonomi Desa Menurut
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Indonesia sebagai sebuah negara
dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang
otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan
mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi
cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini
pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan
pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya
sangat tidak terpikirkan. Istilah desa disesuaikan dengan asal-usul, adat
istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat di setiap daerah otonom di
Indonesia. Setelah UUD 1945 diamandemen, istilah desa tidak lagi disebut secara
eksplisit.
Desa atau yang disebut dengan nama
lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai
bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori
Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen”
dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh
sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan
keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis
desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para
pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada
bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan
perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap
memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum
dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama
lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang
menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka
kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan
masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2)
yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah
ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya
Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
14 Agustus 2016
Jual Beli Hasil Perkebunan Rakyat
Menerima / melayani jual-beli hasil perkebunan rakyat meliputi : Kayu manis, jahe, kopi, cengkeh, kopilaga, kunyit, lengkuas, kimpul, singkong, yang merupakan hasil perkebunan rakyat di sekitar Pasar Desa Sumowono, komoditas tersebut berasal dari Kab. Temanggung, Kab. Semarang, Kab. Kendal dan Kab. Magelang, para petani menjual hasil perkebunan tersebut di Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran yaitu Pasaran Kliwon dan Pahing. Bagi yang yang membutuhkan barang dagangan seperti diatas bisa langsung datang ke Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran.
atau bisa menghubungi Ibu Kartinah, Ibu Sri, Ibu Darmi, Ibu Markomah.
atau bisa menghubungi Ibu Kartinah, Ibu Sri, Ibu Darmi, Ibu Markomah.
24 Juli 2016
Hasil Pertanian Perkebunan (Empon-empon)
Setiap hari pasaran Pasar Desa Sumowono yaitu pada hari pasaran Kliwon dan Pahing dalam kalender Jawa, Para petani dari daerah Kab. Semarang, Kab. Temanggung, Kab. Magelang dan Kab. Kendal menjual barang hasil pertanian perkebunanya ke Pasar Desa Sumowono, barang dagangan yang mereka jual meliputi : Kayu manis, Jahe, Kencur, Kunyit, Kopi, Kopilaga, Cengkeh, kimpul, dan dll. komoditi perkebunan rakyat. Mereka para petani langsung dari daerah mereka masing-masing
Langganan:
Postingan (Atom)



