Tampilkan postingan dengan label jual kopi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual kopi. Tampilkan semua postingan

25 November 2016

Cangkul, Gergaji, Sabit dan Palu

Cangkul, Gergaji, Sabit Palu, linggis merupakan peralatan pertukangan dan pertanian yang harus dimilki oleh setiap orang yang berprofesi sebagai petani, Tukang bangunan, atau kepala keluarga. alat-alat semacam ini memang sangat dibutuhkan dalam sebuah keluarga atau sebagai sarana untuk bekerja bagi mereka pekerja kasar. Di Pasar Desa Sumowono yang mana wilayahnya wilayah pegunungan yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, pekebun atau pekerja bangunan, maka Bapak M. Kholil dari Dusun Kalibanger Rt. 02 Rw. 03 Desa Lanjan Sumowono menjembatani bagi para petani dan pekerja kasar yang membutuhkan alat-alat di atas, dapat membeli di Kiosnya yaitu Di Pasar Desa Sumowono. Aneka jenis alat pertukangan, pertanian dan perkebunan dapat anda beli di Kios Bapak M. Kholil ini. 


23 November 2016

Mereka Yang Semangat Dengan Tenaga

Inilah sebagian dari mereka yang hampir kurang lebih  4 - 4,5 tahun setia mewujudkan bangunan Pasar Desa Sumowono, para pekerja ini mulai dari Kepala Tukang, Tukang dan pekerja, setiap hari sejak awal thn 2012 s.Nopember 2016 ini masih aktif bekerja di Pasar Desa Sumowono, mereka adalah warga Dari Desa Sumowono yang memiliki komitmen mewujudkan Pasar Desa Sumowono. Kenapa proyek Pasar Desa Sumowono berjalan bertahun-tahun karena Proyek Pasar Desa Sumowono ini proyek swakelola oleh masyarakat Desa Sumowono, yang mana tanpa ada sedikitpun uang hingga terwujud sebuah Pasar Desa Sumowono, semua ini berkat kerja keras dari Warga Desa Sumowono, Pemerintah Desa Sumowono dan Panitia Pembangunan Pasar Desa Sumowono pada Khususnya.



17 November 2016

Lapis Manis Legit

Snack basah dan mengenyangkan ini masih eksis dari dahulu sampai sekarang, berbahan dari tepung beras dan gula makanan ini masih dapat kita jumpai, diantaranya di los ukuran 1 x 1,5 m pasar desa sumowono kab. semarang, Kak Ross nama panggilannya di pasar masih setia menjajakkan barang dangan lapis ini, meskipun lapis ini Kak Ross tidak membuatnya sendiri, Kak Ross hanya menjualkan dari para ibu-ibu rumah tangga di sekitar desanya yang membuka home industri lapis manis legit ini. selain mengenyangkan lapis ini juga menyehatkan, karena meggunakan bahan alami dari lingkungan. Selain lapis mansi legit ini Kak Ross juga menjula aneka sncak basah dan snack kering lainnya. Semua ini dia lakoni guna membatu sang suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Disamping itu profesi sebagai pedagang merupakan ptrofesi terun temurun di keluarga Kak Ross.
selamat berjualan Kak Ross semoga terus laris..... amiiin.




13 November 2016

Buah Segar, Buah Segar dan Buah segar buah segar


                      Di Kios ukuran 3 x 3,5 m ibu Tulasih dari Dusun Bodean RT. 01 RW. 03 Desa Candigaron Kec. Sumowono desa yang berbatasan dengan kabupaten Temanggung sudah puluhan tahun berjualan aneka maca jenis buah-buhan segar, baik buah lokal maupun buah impor, meskipun di Pasar Desa potensi keuntungan berjualan buah segar ini sangat menggiurkan. sehingga bu setengah baya ini dengan penuh semangat berjualan buah segar di Pasar Desa Sumowono.
laris manis terus bu !!!! amiinn.




Candil (Si Coklat yang manis legit)


                          Bubur candil, merupakan salah satu khasanah kuliner di Indonesia khususnya terbanyak di Pulau Jawa ini, menu sarapan atau jajanan ini sudah jarang kita temui, hanya daerah-daerah tertentu yang masih dapat kita jumpai Bubur Candilnya, terbuat dari tepung beras ketan, dan tepung kanji, makanan ini akan sangat nikmat jika dikonsumsi dalam keadaan masih hangat. Di Pasar Desa Sumowono di los ukuran 1 x 1,5 m bapak Darman warga Dusun Karangwetan RT. 02 RW. 02 Ds. Sumowono Kec. Sumowono dan istri setiap pagi menjual menu makanan ini, selain bubur Candil beliau juga menyediakan bubur Sum-sum dan bubur delima. (Jenang Baning dan Jenang Delimo). di kemas menggunakan plastik Bubur Candil pak Darmanto sudah mencapai wilayah pemasaran Kab. Kendal, Kab,. Temanggung, Kota Semarang dan beberapa kecamatan di Kab. Semarang.
dibantu oleh putrinya Bapak Darmanto melayani para pembeli, yang mayoritas Bapak Sayur gerobak yang memasarkan Bubur Candilnya ke beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.
semoga terus sukses Bubur Candilnya Pak Darmanto





15 Agustus 2016

Otonomi Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Otonomi Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak terpikirkan. Istilah desa disesuaikan dengan asal-usul, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat di setiap daerah otonom di Indonesia. Setelah UUD 1945 diamandemen, istilah desa tidak lagi disebut secara eksplisit.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

14 Agustus 2016

Jual Beli Hasil Perkebunan Rakyat

Menerima / melayani jual-beli hasil perkebunan rakyat meliputi : Kayu manis, jahe, kopi, cengkeh, kopilaga, kunyit, lengkuas, kimpul, singkong, yang merupakan hasil perkebunan rakyat di sekitar Pasar Desa Sumowono, komoditas tersebut berasal dari Kab. Temanggung, Kab. Semarang, Kab. Kendal dan Kab. Magelang, para petani menjual hasil perkebunan tersebut di Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran yaitu Pasaran Kliwon dan Pahing. Bagi yang yang membutuhkan barang dagangan seperti diatas bisa langsung datang ke Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran.
atau bisa menghubungi Ibu Kartinah, Ibu Sri, Ibu Darmi, Ibu Markomah.








24 Juli 2016

Hasil Pertanian Perkebunan (Empon-empon)

Setiap hari pasaran Pasar Desa Sumowono yaitu pada hari pasaran Kliwon dan Pahing dalam kalender Jawa, Para petani dari daerah Kab. Semarang, Kab. Temanggung, Kab. Magelang dan Kab. Kendal menjual barang hasil pertanian perkebunanya ke Pasar Desa Sumowono, barang dagangan yang mereka jual meliputi : Kayu manis, Jahe, Kencur, Kunyit, Kopi, Kopilaga, Cengkeh, kimpul, dan dll. komoditi perkebunan rakyat. Mereka para petani langsung dari daerah mereka masing-masing