26 Agustus 2016

Pasar Ayam pasar Desa Sumowono Saat hari Pasaran Kliwon dan Pahing

Bagi anda yang menginginkan berbagai jenis unggas seperti : Ayam jago, menthok, kelinci, ayam jawa, bebek, minthi, bisa ada dapatkan di pasar desa sumowno pada saat hari pasaran pahing dan kliwon


Suasana Pasar Pagi Pasar Desa Sumowono 27-08-2016

Inilah video suasana Pasar Pagi / Pasar Sayur Pasar Desa Sumowono, setiap harinya dari pukul 12.00 malam sampai dengan pukul 06.30. pagi para pedagang menjajakkan barang dagangannya kepada para pembeli pak Sayur Gerobak dan para pembeli yang lainnya.


15 Agustus 2016

Otonomi Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Otonomi Desa Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak terpikirkan. Istilah desa disesuaikan dengan asal-usul, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat di setiap daerah otonom di Indonesia. Setelah UUD 1945 diamandemen, istilah desa tidak lagi disebut secara eksplisit.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang”. Hal itu berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

14 Agustus 2016

Jual Beli Hasil Perkebunan Rakyat

Menerima / melayani jual-beli hasil perkebunan rakyat meliputi : Kayu manis, jahe, kopi, cengkeh, kopilaga, kunyit, lengkuas, kimpul, singkong, yang merupakan hasil perkebunan rakyat di sekitar Pasar Desa Sumowono, komoditas tersebut berasal dari Kab. Temanggung, Kab. Semarang, Kab. Kendal dan Kab. Magelang, para petani menjual hasil perkebunan tersebut di Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran yaitu Pasaran Kliwon dan Pahing. Bagi yang yang membutuhkan barang dagangan seperti diatas bisa langsung datang ke Pasar Desa Sumowono setiap hari pasaran.
atau bisa menghubungi Ibu Kartinah, Ibu Sri, Ibu Darmi, Ibu Markomah.








9 Agustus 2016

WC dan Kamar Mandi Baru Pasar Desa Sumowono

Rasa syukur terhadap Allah SWT tak henti-hentinya diucapkan oleh Pemerintah Desa Sumowono dan Masyarakat Desa Sumowono dengan telah selesainya bangunan WC dan Kamar Mandi Baru di sebelah barat Pasar Desa Sumowono, dan bangunan ini telah mulai di gunakan untuk umum.



7 Agustus 2016

MOU Pasar Desa Sumowono Dengan Dinas Perhubungan Cq. DPC SKGR ORGANDA Kab. Semarang

Tepatnya pada Hari Kamis tanggal 04 Agustus 2015 bertempat di Ruang PKK Desa Sumowono, Pemerintah Desa Sumowono yang diwakili oleh Kepala Desa Sumowono Bpk. Isrofun Yunus dan kepala Pasar Desa Sumowono Bpk. Drs. Munawir Ibnu Amat Saeri menyepakati dan menandatangani kesepakatan (MOU) antara Pasar Desa Sumowono dan DPC SKGR Kab. Semarang mengenai pengelolaan kendaraan angkutan barang yang masuk ke Pasar Desa Sumowono, turut hadir dan menyaksikan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kab. Semarang, dan Kapolsek Sumowono Bpk, Wiyono, S.H. beserta jajarannya.