Dasar Hukum Pasar Desa



Pasar Desa
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa (Ayat 8, Pasal 1 UU No. 42 Tahun 2007).
Pasar desa merupakan institusi ekonomi yang paling tidak mempunyai 3 peran utama, yaitu: (i) sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa, (ii) sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi sosial, (iii) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.
Maksud dari Kegiatan Pengembangan Pasar Desa adalah untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Pasar Desa dalam rangka mendukung pengembangan perekonomian di desa, yakni melalui pemberdayaan pengelolaan pasar desa serta pembangunan dan pengembangan sarana/ prasarana fisik pasar desa. Sedangkan tujuan program pengembangan pasar desa adalah:
  1. Mendorong dan memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terhadap nilai penting dan strategisnya peranan pasar desa dalam bentuk kebijakan dan Kegiatan Pengembangan Pasar Desa ;
  2. Meningkatkan TRIFUNGSI PASAR DESA, yaitu fungsi pengembangan ekonomi masyarakat desa, fungsi penguatan modal sosial atau nilai-nilai budaya desa, dan fungsi peningkatan PADes;
  3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi Pemerintah dan pengelola pasar desa, melalui fasilitasi sejumlah pelatihan dan pendampingan teknis;
  4. Memberikan fasilitasi kepada Pemerintahdan pengelola pasar desa untuk memperbaiki sistem pengelolaan administrasi dan keuangan pasar desa ;
  5. Memberikan dukungan perbaikan atau renovasi kantor sekretariat dan sarana pengelolaan administrasi dan keuangan pasar desa ;
  6. Memberikan fasilitasi pembentukan Unit Usaha Simpan Pinjam (Unit USP) pada managemen pasar desa ;
  7. Memberikan fasilitasi terhadap pembentukan Paguyuban Pedagang Pasar Desa, anggaran dasar dan program kerja ;
Sasaran Kegiatan Pengembangan Pasar Desa adalah :
  1. Pasar Desa, dengan status kepemilikan tanah dan bangunan merupakan milik Pemerintah Desa, atau tanah wakaf yang telah mendapat status hukum tetap dengan peruntukan sebagai pasar desa;
  2. Pasar Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat desa yang bersifat historis, tradisional dan potensial untuk dikembangkan;
  3. Diprioritaskan Pasar Desa yang secara fisik berada pada lokasi yang strategis, cukup luas untuk menampung hasil–hasil produksi perdesaan;
  4. Mempunyai kelembagaan Pasar (struktur kepengurusan) yang permanen yang dikuatkan dengan Perdes atau SK Kepala Desa dan berjalan sebagaimana fungsinya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar